Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
  5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
  8. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Pengoordinasian dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai lingkup tugasnya;
  3. Pengoordinasian dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan;
  4. Penyelenggaraan forum koordinasi pimpinan di kecamatan;
  5. Penyelenggaraan urusan ketatalaksanaan, sarana prasarana, Aparatur Sipil Negara, rumah tangga, keuangan dan aset;
  6. Penyelenggaraan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  7. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.