Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan; dan
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
Pengoordinasian dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai lingkup tugasnya;
Pengoordinasian dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan;
Penyelenggaraan forum koordinasi pimpinan di kecamatan;
Penyelenggaraan urusan ketatalaksanaan, sarana prasarana, Aparatur Sipil Negara, rumah tangga, keuangan dan aset;
Penyelenggaraan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.